Pages

Powered By Blogger
Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

kapal pol 2020

Diposting oleh Unknown

POLMAS

Diposting oleh Unknown





PENGANTAR PEMOLISIAN MASYARAKAT



1.           Pengantar.

              Model Polmas "Perpolisian Masyarakat", merupakan bentuk perpolisian yang dikembangkan banyak negara dan merupakan satu model perpolisian yang sangat penting di Asia. Tidak seperti model Militeristik yang umumnya banyak di negara berkembang, Polmas memiliki potensi untuk menjadi modek perpolisian yang akan diikuti kebanyak negara demokratis pada abad ke-21.
              Model Polmas berkembang karena organisasi kepolisian di sana menyadari bahwa sebagaian besar upaya mereka untuk "memberantas kejahatan" tidaklah efektif. Merekapun mengadakan penelitihan untuk mengetahui efektifitas kegiatan yang terdapat dalam model perpolisian tradisional seperti patroli preventif, reaksi cepat terhadap peristiwa-peristiwa kejahatan, dan kegiatan investigasi kejahatan.
Untuk dapat terlaksananya Strategi Polmas tersebut dengan baik, maka setiap anggota Polri harus memahami sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
              Di dalam naskah ini berisi konsep polmas, pola penerapan polmas, operasionalisasi polmas, pelaksana/ pengemban polmas, evaluasi keberhasilan polmas dan pengembangan strategi polmas. 

Standar Kompetensi.

       -Memahami konsepsi Polmas
    -Memahami cara membangun Kemitraan dengan masyarakat dan memecahkan masalah  yang ada dilingkungan masyarakat dalam rangka menciptakan Kamtibmas.

BAB  I

PENGANTAR  POLMAS

Kompetensi dasar

Memahami  Polmas.

Indikator hasil belajar

Setelah menyelesaikan Bab  I, diharapkan siswa mampu :

1. Menjelaskan tentang Konsepsi Polmas.
2. Menjelaskan tujuan Polmas
3. Menjelaskan tentang kesalahpahaman Polmas.
4. Menjelaskan prinsip-prinsip dakam penyelenggaraan pengemban.

A.   KONSEPSI POLMAS


     1.      Pengertian-pengertian.

       Di dalam mempelajari Polmas, ada beberapa istilah yang perlu dipahami agar dapat melaksanakan tugas Polmas dengan sebaik-baiknya, yaitu diantaranya :

a.Perpolisian (policing).

                       Perpolisian (policing) yaitu segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi Kepolisian , tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik / tehnik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran menegemen puncak sampai dengan managemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatar belakanginya.

b.Pemolisian (policing).

       Pemolisian (policing), yaitu pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelenggaraan fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.

c. Masyarakat (Community) diartikan sbb :

Sekelompok warga (laki-laki dan perempuan) atau komunitas yang berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya (geografis community). Batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT,RW, desa, Kelurahan, ataupun berupa pasar/pusat belanja/mal, kawasan industri, pusat/ komplek olehraga, stasiun bus/kerta api, dan lain-lainnya.

Warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasarkan kepentingan (communitu of interst), contohnya kelompok berdasarkan etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan, keahlian, hobi, dll.

Polmas diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang didalam suatu lokasi tertentu atau lingkungan komunitas berkesamaan profesi (misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi, kepentingan dls), sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal di suatru tempat yang sama, tetapi dapat saja tempatnya berjauhan sepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung secara intensif atau adanya kesamaan kepentingan (misalnya, kelompok ojek, hobi burung perkutut, pembalap motor, hobi komputer dsb) yang semuanya bisa menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.

d.    Polmas (Pemolisian / Perpolisian Masyarakat).

       Polmas adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari pada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subyek dan masyarakat sebagai obyek, melainkan harus dilakukan bersama oleh polisi dan melalui kemitraan polisi dan warga masyarakat , sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.

e.     Strategi Polmas.

       Strategi Polmas adalah implementasi pemolisian proaktif yang menekankan kemitraan sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penangkalan kejahatan, pemecahan masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum dan kualitas hidup masyarakat.



f.     Falsafah Polmas.

       Falsafat Polmas: sebagai falsafah, Polmas mengandung makna suatu model pemolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial/kemanusiaan dalam kesetaraan, menampilkan sikap prilaku yang santun serta salaing menghargai antara polisi dan warga sehingga menimbulkan rasa saling percaya dan kebersamaan dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

g.     Masalah.

       Masalah adalah suatu kondisi yang menjadi perhatian warga masyarakat karena dapat merugikan, mengancam, menggemparkan, menyebabkan ketakutan atau berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat (khususnya kejadian yang tampaknya terpisah tetapi mempunyai kesamaan-kesamaan tentang pola, waktu, korban dan/atau lokasi geografis).

h.     Pemecahan Masalah.

        Pemecahan Masalah adalah proses pendekatan permasalahan kamtibmas dan kejahatan untuk mencari pemecahan suatu permasalah melalui upaya memahami masalah, analisa masalah, mengusulkan alternatif-alternatif solusi yang tepat dalam rangka menciptakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana danpenangkapan), melakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap efektifitas solusi yang dipilih.

i.     Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).

       FKPM adalah wahana komunikasi antara polisi dan warga yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka pembahasan masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas Polri dam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

J.    Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM).

       BKPM adalah tempat berupa bangunan / balai yang digunakan untuk kegiatan polisi dan warga dalam membangun kemitraan. Balai ini dapat dibangun bafru atau mengoptimalkan bangunan Polisi yang sudah ada seperti Polsek dan Pospol atau fasilitas umum lainnya.



2.   Latar Belakang Polmas.


a.     Sebelum konsep Community Policing diluncurkan terutama di negara-negara maju, penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian baik dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban maupun penegakan hukum, dilakukan secara konvensional. Polisi cenderung melihat dirinya semata-mata sebagai pemegang otoritas dan institusi kepolisian dipandang semata-mata sebagai alat negara sehingga pendekatan kekuasaan bahkan tindakan represif seringkali mewarnai pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian. Walaupun prinsip-prinsip “melayani dan melindungi” (to serve and to protect) ditekankan, pendekatan-pendekatan yang birokratis, sentralistik, serba sama/seragam mewarnai penyajian layanan kepolisian. Gaya perpolisian tersebut mendorong polisi untuk mendahulukan mandat dari pemerintah pusat dan mengabaikan ‘persetujuan’ masyarakat lokal yang dilayani. Selain itu polisi cenderung menumbuhkan sikap yang menampilkan dirinya sebagai sosok yang formal, dan ekslusif dari anggota masyarakat lainnya. Pada akhirnya semua itu berakibat pada memudarnya legitimasi kepolisian di mata publik pada satu sisi, serta semakin berkurangnya dukungan publik bagi pelaksanaan tugas kepolisian maupun buruknya citra polisi pada sisi lain.

b.     Kondisi seperti diutarakan pada huruf a, juga terjadi di Indonesia, lebih-lebih ketika Polri dijadikan sebagai bagian integral ABRI dan polisi merupakan prajurit ABRI yang dalam pelaksanaan tugasnya diwarnai sikap dan tindakan yang kaku bahkan militeristik yang tidak proporsional. Perpolisian semacam itu juga ditandai antara lain oleh pelaksanaan tugas kepolisian, utamanya penegakan hukum, yang bersifat otoriter, kaku, keras dan kurang peka terhadap kebutuhan rasa aman masyarakat. Di sisi lain pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari, lebih mengedepankan penegakan hukum utamanya untuk menanggulangi tindak kriminal. Berdasarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1993 tentang Garis Besar Haluan Negara yang berkaitan dengan Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Swakarsa, Polri dibebani tugas melakukan pembinaan Kamtibmas yang diperankan oleh Babinkamtibmas sebagai ujung tombak terdepan. Pendekatan demikian memposisikan masyarakat seakan-akan hanya sebagai obyek dan polisi sebagai subjek yang “serba lebih” sehingga dianggap figur yang mampu menangani dan menyelesaikan segenap permasalahan Kamtibmas yang dihadapi masyarakat.

c.      Sejalan dengan pergeseran peradaban umat manusia, secara universal terutama di negara-negara maju, masyarakat cenderung semakin ‘jenuh’ dengan cara-cara lembaga pemerintah yang birokratis, resmi, formal/kaku, general/seragam dan lain-lain dalam menyajikan layanan publik. Terdapat kecenderungan bahwa masyarakat lebih menginginkan pendekatan-pendekatan yang personal dan menekankan pemecahan masalah dari pada sekedar terpaku pada formalitas hukum yang kaku. Dalam bidang penegakan hukum terutama yang menyangkut pertikaian antar warga, penyelesaian dengan mekanisme informal dipandang lebih efektif dari pada proses sistem peradilan pidana formal yang acapkali kurang memberikan peranan yang berarti bagi korban dalam pengambilan keputusan pemecahan masalah yang dideritanya.

d.     Kondisi sebagaimana diutarakan di atas mendorong diluncurkannya program-program baru dalam penyelenggaraan tugas kepolisian terutama yang disebut Community Policing. Lambat laun, Community Policing tidak lagi hanya merupakan suatu program dan/atau strategi melainkan suatu falsafah yang menggeser paradigma konvensional menjadi suatu model perpolisian baru dalam masyarakat madani. Model ini pada hakekatnya menempatkan masyarakat bukan semata-mata sebagai obyek tetapi mitra kepolisian dan pemecahan masalah (pelanggaran hukum) lebih merupakan kepentingan dari pada sekedar proses penanganan yang formal/prosedural.

e.      Dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Community Policing pada hakekatnya bukan merupakan hal yang asing. Kebijakan Siskamswakarsa diangkat dari nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia, yang lebih menjunjung nilai-nilai sosial dari pada individu. Pelaksanaan pengamanan lingkungan secara swakarsa pernah/masih efektif berjalan. Pada bagian-bagian wilayah/etnik tertentu nilai-nilai kultural masih efektif (bisa diefektifkan) dalam pemecahan masalah sosial pada tingkat lokal. Nilai saling memaafkan dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia yang religius. Pada zaman dahulu dikenal adanya “Hakim Perdamaian” desa. Kondisi itu semua merupakan modal awal yang dapat berperan sebagai faktor pendukung yang efektif dalam pengembangan Community Policing “ala” Indonesia, jika dikelola secara tepat sesuai ke-kini-an dan sejalan dengan upaya membangun masyarakat madani khususnya kepolisian “sipil” yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan khususnya perlindungan hak-Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian

f.       Sejak tahun 1970-an di Indonesia tugas-tuga kepolisian ditetapkan represif, preventif, dan pre-emtif. Tugas-tugas preemtif dilakukan melalui kegiatan-kegiatan fungsi Pembinaan Masyarakat (BINMAS) atau Bimbingan Masyarakat (BIMMAS). Unit Bimmas ada di berbagai tingkat organisasi Polri sbb : Asisten Bimmas/Direktur Bimmas/Karo Bimmas pada Mabes Polri ; Asisten Bimmas/Kadit Bimmas/Karo Binamitra pada tingkat Polda ; Sat Bimmas/Kabag Binamitra pada tingkat Polres ; dan Kanit Bimmas pada Polsek dibantu oleh para Bintara Pembina Kamtibmas (BABINKAMTIBMAS) yang berada pada organisasi Polri terakhir unit Bimmas Polsek telah dihapuskan dengan pertimbangan tertentu.

Tugas Pokok Babinkamtibmas di tingkat desa/Kelurahan sebagaimana diatur dalam Buku Petunjuk Lapangan No. Pol BUJUKLAP/17/VII/1997. yang ditanda tangani Kapolri tanggal 18 Juli 1997 adalah :

a.  Membimbing masyarakat bagi terciptanya  kondisi  yang menguntungkan upayapenertiban dan penegakan hukum, upaya perlindungan dan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.

b.  Sesuai dengan rumusan tugas pokoknya maka lingkup tugas Babinkamtibmas meliputi :

1)  Membina  kesadaran  hukum  masyarakat Desa/Kelurahan tentang :

· Kedudukan, tugas wewenang, fungsi dan peranan polri.
· Sangsi-sangsi pidana dan proses pemidanaan.
· Hak dan kewajiban warga masyarakat dalam penegakan hukum.
2)    Membina kesadaran Kamtibmas Desa/kelurahan tentang :

· Masalah-masalah Kamtibmas.
· Sebab-sebab timbulnya gangguan Kamtibmas.
· Cara-cara penanggulangannya.
· Cara-cara penyelenggaraan siskamling pemukiman.

3)    Membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara Swakarsa di Desa/Kelurahan.

4)    Sebagai polisi di tengah-tengah masyarakat Babinkamtibmas juga melakukan tugas-tugas kepolisian umum dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sikon setempat yaitu :

· Mengumpulkan bahan keterangan.
· Mengamankan kegiatan-kegiatan masyarakat.
· Menerima laporan pengaduan masyarakat.
· Memberi bantuan pengawalan, pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
· Membina tertib lalu lintas.
· Penanganan tingkat pertama kejahatan, pelanggaran atau kecelakaan di TKP.
·Melaksanakan tugas-tugas dibidang pembangunan atau kegiatan kemasyarakat berdasarkan permintaan instansi yang berwenang dan masyarakat setempat.
         Buku petunjuk tersebut sudah ada sejak Kapolri-Kapolri sebelumnya namun dalam praktek harus diakui bahwa realisasi di lapangan masih sangat jauh dari petunjuk yang terdapat dalam buku petunjuk tersebut.Setelah reformasi dimana kedudukan polri dipisahkan dari TNI/ABRImaka reformasipolri bergulir dengan cepat. Dengan bantuan berbagai negara donor dan lembaga-lembaga internasional maka Perpolisian Masyarakat yang merupakan terjemahan dari Community Policing nulai diterapkan di Indonesia.

Harus diakui bahwa dalam proses lahirnya Polmas dilingkungan polri adalah menyempurnakan konsep, kebijakan, dan praktek pembinaan mayarakat terutama yang dilakukan oleh para Babinkamtibmas, yang telah berlangsung lama dilingkungan Polri. Harus diakui bahwa praktek masyarakat sebagai mitra sejajar polri dalam memecahkan masalah merupakan hal yang baru bagi polri dan termasuk diAmirika. 

Setelah melaluio proses uji coba , dan pembentukan model yang dimotori oleh berbagai donor seperti : IOM, JIKA/Jepang, Asian Fopndatian, Pardnership dan UNHCR pada tanggal 13 Oktober 2005 dengan keputusan Kapolri No. Pol.: Skrp/737/X/2005 secara resmi Perpolisian Masyarakat menjadi kebijakan yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran Polri.

3.     Kesalah pahaman mengenai Polmas.

       Perlu digaris bawahi bahwa Polmas bukanlah :

- Suatu bagian atau divisi yang terpisah dalam institusi Kepolisian, dan juga bukan merupakan tanggung jawab seorang anggota polisi (Polki / Polwan) saja.
-  Polmas bukanlah sebuah tehnik.
-  Polmas  bukanlah  Humas  atau  sebuah  program  yang dirancang khusus untuk memperbaiki citra polisi.
-   Polmas tidak bersifat "lunak" terhadap kejahatan.
- Polmas bukan merupakan "pelayanan sosial", tetapi merupakan "pekerjaan polisi" yang sesungguhnya.
-  Polmas bukan suatu obat mujarab.

 4.     Perbedaan Polmas dengan perpolisian lain.

        Tak kenal maka tak sayang, demikian pepatah kuno. Oleh karena itu pengenalan dan pemahaman konsep Polmas perlu dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membandingkan Polmas dengan model perpolisian tradisional.

Model Perpolisian "Tradisional"

Model perpolisian tradisional berupaya mengendalikan terjadinya kejahatan melalui penegakan hukum yang reaktif dan peningkatan patroli serta penggunaan tehnologi tinggi.Fokus dari model perpolisian "tradisional" adalah melakukan patroli preventif, memberikan reaksi/respons yang cepat terhadap kejadian kejahatan dan menindak lanjutinya dengan invenstigasi kejahatan.

Seperti tersirat dilapangan, model ini tidak melibatkan hubungan dengan masyarakat Sayangnya, hal-hal ini menghasilkan jarak antara polisi dan masyarakat. Konsep tradisional inimemunculkan citra bahwa polisi tidak menganggap penting keikut sertaan masyarakat sebagai mitra utama dalam perpolisian.

Faktor-faktor yang mempengaruhi adanya jarak antara polisi dan masyarakat adalah :
·  Pergerakan ke arah profesional.
·  Mutasi yang teratur untuk menghapuskan korupsi.
·  Kontrol terpusat.
·  Pengembangan tehnologi, seperti komputer,radio, telephon, dan lain-lain.
·  Patroli yang dilakukan secara acak (random) dan lain-lain.
Pada kontek ini pendekatan Polmas berbeda dengan pendekatan model perpolisian tradisional.  Polmas berupaya mengendalikan kejahatan melalui pencegahan secara proaktif melalui hubungan kemitraan yang sudah terjalin dengan masyarakat. Tidak lagi hanya tergantung pada tehnologi mutakhir, mesin-mesin dan penguasaan ilmu pengetahuan, konsep polmas mewujudkan network atau jaringan manusia merupakan sumber utama untuk mengontrol kejahatan.

Tentu saja ada persyaratan ada persyaratan utama dalam penerapan polmas. Perpolisian tradisonal mempunyai sejarah panjang dengan model militeristik.  Sedangkan Polmas menuntut keterlibatan penuh masyarakat, mengingat adanya fokus yang berlawanan antara perpolisian yang tradisional dan Polmas , maka perubahan budaya dan strategi harus dilakukan apabila Polmas diterapkan sebagai strategi baru di dalam organisasi kepolisian.   

Perubahan budaya kepolisian ini mencakup perubahan sikap, nilai-nilai dan norma-norma. Kontek perubahan dalam strategi berarti merumuskan kembali antara hubungan polisi dan masyarakat yang dilayani. Bentuk pelayanan yang diterima masyarakat dan cara polisi menyampaikan pelayanan adalah fokus perubahan.


Perpolisian Tradisional
Polmas
·  Bersifat reaktif terhadap kejadian
·      Proaktif utk menyelesaikan masalah masyarakat
·  Terbatas atas respos thp kejadian yg diterima saja.
·      Diperluas shg meliputi identifikasi dan penyelesaian masalah masyarakat.
·  Patroli acak bermobil utk merespon kejahatan.
·      Patroli yg terlihat dan berinteraksi dengan masyarakat
·  Terfokus pd sumber daya internal
·      Kekuatan di sumber daya yg ada di masyarakat.
·  Informasi dr masyarakat terbatas.
·      Informasi dari masyarakat datang dari berbagai sumber.
·  Orientai melakukan supervisi adalah utkmengawasi
·      Desentralisasi kewenangan dan otonomi ke petugas lini depan.
·  Penghargaan berdasarkan pemecahan kasus
·      Penghargaan evaluasi kinerja yg juga didasarkan pada kegiatan memberikan pelayanan.
·  Strategi memberantas kejahatan secara hukum
·      Gaya pelayanan berorientasi pd masyarakat.

Model Perpolisian "Militeristik"

Model perpolisianmiliteristik telah dianut Indonesia beberapa dekade, telah tercipta jarak yang besar antara polisi dan masyarakat. Model perpolisian "militer" ini merupakan model perpolisian yang ada dalam pikiran polisi dan para pemimpin saat itu, karena model itu telah mewakili pengalaman perpolisian mereka yang utama.

Militer adalah organisasi yang melindungi negara dengan cara berperang menggunakan senjata , dan kekuatan yang mematika. Pelatihan anggota militer difokuskan pada hal yang berkaitan dengan peperangan , penggunaan senjata , dan strategi militer untuk melawan musuh dengan kekuatan untuk mematikan. "Membunuh musuh" adalah suatu norma yang dapat diterima dalam peperangan. Tentu saja, pensdekatan militer ini sangat berbeda dengan prinsip polisi yang melayani dan mengayomi masyarakat.Fokus daru "budaya" dan strategi militer bukan pada melayani masyarakat dengan cara menciptakan kemitraan, menyelesaikan masalah, menghormati hak asasi manusia pada warga negara, membatasi pengguinaan kekuatan, mencegah kejahatan dan menjamin hidup yang lebih baikbagi anggota masyarakat. Hal-hal tersebut adalah serangkaian strategi penting dari polri yang melayani dan melindungi masyarakat dari warga masyarakat, dan strategi tersebut adalah "Model Polmas".

5.    Polmas sebagai Filsafah.

      Yang dimaksud polmas sebagai falsafat adalah :

a.   Polmas mendasarai pemahaman bahwa masyarakat buka merupakan obyek pembinaan dari petugas yang berberan sebagai subyek penyelenggaraan keamanan, melainkan masyarakat harus sebagai subyek dan mitra yang aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

b.  Polmas mendasari pemahaman bahwa penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil bila hanya ditumpukan kepada keaktifan petugas polisi semata, melainkan harus lebih ditumpukan kepada kemitraan petugas dengan warga masyarakat yang bersama-sama aktif mengatasi permasalahan di lingkungannya.

c.   Polmas menghendaki agar petugas polisi di tengah masyarakat tidak berpenampilan sebagai alat hukum atau pelaksana undang-undang yang hanya menekankan penindakan hukum atau mencari kesalahan warga, melainkan lebih menitik beratkan kepada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, agar warga masyarakat tergugah kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Oleh karenanya, fungsi keteladanan petugas Polri menjadi sangat penting.

d.  Sebagai syarat agar dapat membangkitkan dan mengembangkan kesadaran warga masyarakat untuk bermitra dengan polisi , maka setiap petugas polisi harus senantiasa bersikap dan berprilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih menonjolkan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dan warga masyarakat serta senantiasa memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mengamankan lingkungannya.

e.    Upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi harus menjadi perioritas dalam pendekatan tugas kepolisian dilapangan karena timbulnya kepercayaan masyarakat (trust) terhadap polri merupakan kunci pokok keberhasilan Polmas. Kepercayaan ini dibangun melalui komunikasi dua arah yang intensif antara polisi dan warga masyarakat dalam pola kemitraan yang sama.

f.    Penerapan Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang terkandung dalam konsep Siskamtibmas Swakarsa, sehingga penerapannya tidak harus melalui penciptaan konsep yang baru melainkan lebih mengutamakan pengembangan sistem yang sudah ada yang disesuaikan dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian modern dalam masyarakat sipil di era demokrasi.

g.  Untuk menjamin terpeliharanya rasa aman, tertib dan tentram dalam masyarakat, polisi dan warga masyarakat menggalang kemitraan untuk memelihara dan menumbuhkembangkan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kemitraan ini dilandasi norma-norma sosial da /atau kesepakatan-kesepakan lokal dengan tetap mengindahkan peraturan-peraturan hukum nasional yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsiphak asasi manusia dan kebebasan individu yang bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat yang demokrasi.  
6.     Polmas sebagai Strategi.

Tujuan strategi Polmas adalah terwujudnya kemitraan polri dengan warga masyarakat yang mampu mengidentifikasi akar permasalahn, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakandalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta peningkatan kwalitas hidup masyarakat.
      Adapun sasaran strategi Polmas meliputi :

a.   tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat / komunitas terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungannya.

b.   Meningkatkan kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi di lingkungannya, melakukan analisa dan memecahkan masalahnya.

c. Meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada bersama-sama dengan polisi dan dengan cara yang tidak melanggar hukum.

d.   Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

e.   Meningkatnya parmas dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

f. Menurunnya peristiwa yang mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat/komunitas.
Metode Polmas adalah melalui penyelenggaraan kemitraan antara Polri dengan warga masyarakat yang didasari prinsip kesetaraan guna membangun kepercayaan warga masyarakat terhadap Polri sehingga terwujud kebersamaan dalam rangka memahami masalah kamtibmas dan masalah sosial, menganalisis masalah, mengusulkan alternatif-alternatifsolusi yang tepat dalam rangka menciptakan rasa aman , tentram dan keterlibatan (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan), malakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap aktifitas solusi yang dipilih.

      7.    Tujuan  Polmas.

   Tujuan Polmas adalah terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
·Upaya menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat  yang mencakup rangkaian upaya pencegahan dengan melakukan identifikasi akar permasalahan, menganalisis, menetapkan perioritas tindakan , melakukan evaluasi dan evaluasi ulang atas efektifitas tindakan. 
· Kemitraan polisi dan masyarakat  meliputi mekanisme kemitraan yang mencakup keseluruhan proses managemen, mulai dari perencanaan, pengawasan, pengendalian, analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya. Kemitraan tersebut merupakan proses yang berkelanjutan. 
·Dalam ranhgka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tentram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang mengganggu keamanan, ketertiban dan masalah sodial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk pelanggaran hukum yang serius.

8.     Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Polmas

       Prinsip-prinsip Polmas.
              Polmas memiliki komponen-komponen atau prinsip-prinsip tertentu yang terjadi berulang-ulang. Polmas adalah satu filosofi dan strategi oprasional yang memiliki prinsip-prinsip yang akan diuraikan dalam bagian ini.

              Didalam Perkap No. 7 tahun 2008 pasal 6 prinsip-prinsip penyelenggaraan polmas meliputi :

a   Komunikasi intensi : praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan warga, bukan pemaksaan berarti bahwa polri menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat melalui tatap muka, pertemuan-pertemuan, forum-forum komunikasi, diskusi dan sebaginya dikalangan masyarakat dalam rangka membahas masalah keamanan.

b.  Kesetaraan : asas kesejajaran keduaukan antara warga masyarakat/ komunitas dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban, menghargai perbedaan pendapat, asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya memberi layanan kepada semua kelompok masyarakaty, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lasia, serta kelompok-kelompok restan lainnya.

c. Kemitraan : Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas/masyarakat, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

d. Transparansi : asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib dan tentram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan , tidak saling curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain.

e.  Akuntabilitas : penerapan asas pertanggung jawaban polri yang jelas, sehingga setiap tindakannya dapat dipertanggung jawabkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif.

f.    Partisipasi : kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktifikut dalam berbagaikegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan masalah kamtibmas , sambil menghindari kecenderungan main hakim sendiri.

g. Personalisasi : pendewkatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi langsung dari pada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat / komunitas.

h.  Desentralisasi : penerapan polmas mensaratkan adanya desentralisasi kewenagan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum dan memecahkan masalah.

i.  Otonomisasi : pemberian kewenagnan atau keleluasaan kepada kesatuan wilayah untuk mengelola polmas di wilayahnya.

j.   Proaktif : segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat atas inisiatif polisi dengan atau tanpa adanya laporan / permintaan bantuan dari masyarakat berkaitan penyelenggaraaan keamanan , ketertiban dan penegakan hukum.

k. Orientasi pada pemecahan masalah : polisi bersama-sama dengan warga masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah, menetapkan perioritas dan respon terhadap sumber/akar masalah.

l.       Orientasi pada pelayanan : bahwa pelaksanaan tugas polmas lebih mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota polisi sebagai kewajibannya.